Friday, October 30, 2020

Landasan Teoritis Terkait Instrumen EDS-PA dan IPV

Diajukan sebagai salah satu persyaratan Asesor guna mengikuti Pelatihan Uji Kompetensi Asesor (PUKA) Tahun 2020.

ASESOR LKP

IRZA TRISKA WANANDA, S.E.,

NIA. : 1471201910210002

 

Tulisan Singkat dengan tema :

Landasan Teoritis Terkait Instrumen EDS-PA dan IPV

 

Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat 17 berbunyi “ Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia ”. Pada ayat 22 berbunyi, “ Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan ”. Sedangkan pada pasal 26 ayat 4 berbunyi, “ Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis”.

 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pada pasal 1 ayat 32 berbunyi, “ Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut BAN PAUD dan PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

 

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nonformal, pasal 20 ayat 1 berbunyi, “ Kriteria dan perangkat Akreditasi BAN ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan Standar Nasional PendidikanBerdasar pengertian diatas, akreditasi yang merupakan kegiatan penilaian kelayakan suatu program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang ditetapkan. Maka prioritas penulisan ini yaitu pada satuan/asesi Lembaga Kursus Pelatihan (LKP), sehingga mereka senantiasa melakukan evaluasi diri satuan, guna memenuhi Standar Nasional Pendidikan yang ditetapkan secara tepat dan menggunakan instrument pada EDS-PA dan IPV secara faktual. Diperlukan pula sinergi antara Pemerintah Daerah (dalam hal ini Dinas Pendidikan), Yayasan/Pengelola LKP, dan warga belajar, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan akreditasi asesi/LKP itu sendiri.

 

       Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, pada Pasal 2A Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digunakan sebagai acuan utama Pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan. Menyesuaikan pula pada situasi serta kondisi pandemi covid19 seperti sekarang ini, memang sudah sepantasnya instrument tersebut dilakukan penyesuaian sehingga implementasi instrument EDS-PA dan IPV dilapangan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

 

Disamping itu, penyelenggaraan Pendidikan NonFormal (PNF) yang dilakukan oleh dan/atau untuk masyarakat yang dewasa ini semakin marak. Penyelenggaraan Pendidikan NonFormal (PNF) tersebut  tidak hanya memberikan keuntungan baik financial ataupun non financial kepada masyarakat (sebagai pengelola ataupun sebagai pengguna). Diperlukan berbagai perangkat hukum yang mengatur dan juga memonitoring, disamping diperlukannya kesadaran dalam masyarakat dalam penyelenggaraan yang tertib, sehingga Pendidikan NonFormal memiliki standar dan hasil yang jelas, sesuai dengan ketentuan yang ada.

 

      Guna mendapatkan peningkatan kualitas pelaksanaan instrument Akreditasi Pendidikan NonFormal, mestilah memiliki Pengawasan dan Evaluasi yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pelibatan Dinas Pendidikan (sebab terdapat pada instrument yang mesti dikomparasikan dengan data pokok pendidikan) sebagai ujung tombak adalah merupakan hal yang utama disamping peran serta masyarakat sendiri. Pelaksanaan instrument akreditasi pada lembaga/institusi Pendidikan NonFormal bukanlah untuk mengesampingkan atau mengekang kebebasan daripada pelaksanaan Pendidikan NonFormal, namun untuk memberikan kepastian dan ketersediaan penjaminan kesehatan, kemudahan dan kepastian seperti saat pandemi covid-19 sekarang ini. Untuk itu diperlukan sinergi sehingga mekanisme akreditasi dan instrumentnya supaya dapat berjalan dengan lancar.  



 

Daftar Pustaka

 

Http://sumsel.tribunnews.com/amp/2017/04/21/ini-syarat-lembaga-pendidikan-nonformal-untuk -mendapatkan-akreditasi/

 

Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan & pedoman umum pembentukan istilah. 2012. Sangkala

 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nonformal

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Amandemen Terakhir.

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan                     Nasional.

No comments:

Post a Comment